Home » » Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Written By Unknown on Tuesday, July 16, 2013 | 8:20 AM

Terdapat beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum, antara lain sebagai berikut.
a. E. Utrecht dalam buku Pengantar dalam Hukum Indonesia menya takan bahwa hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat sehingga harus ditaati.

b. J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto dalam buku Pelajaran Hukum Indonesia menyatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

c. S. M. Amin dalam buku Bertamasya ke Alam Hukum me nya takan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma-norma dan sanksi-sanksi.

d. M.H. Tirtamidjaja dalam buku Pokok-Pokok Hukum Per niaga an menyatakan bahwa hukum adalah semua peraturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus meng ganti kerugian.

Pada dasarnya, hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, dan keadilan. Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum melliputi tiga aspek, yaitu unsur, ciri, dan sifat hukum. Di dalamnya, hukum memuat adanya perintah dan larangan, serta adanya keharusan untuk mematuhi atau menaati.

Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Category

Recent Post

Powered by Blogger.


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Materi Soal PPKn - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger