Home » » Pengertian Perundang-undangan

Pengertian Perundang-undangan

Written By Unknown on Saturday, August 31, 2013 | 7:14 AM

Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan memuat aturan dan mekanisme hubungan antarwarga negara, antara warga negara dan negara, serta antara warga negara dengan pemerintah (pusat dan daerah), dan antarlembaga negara.
 
Peraturan perundang-undangan nasional adalah suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah suatu negara, seperti negara Indonesia. Jadi, peraturan perundang-undangan nasional adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara dalam lingkup nasional. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
 
Peraturan perundangan ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, semua warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan.


Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Category

Recent Post

  • Soal UTS Semester 2 PKN Kelas VIII

    20 Mar 2014 / 0 comments

  • Soal UTS PKn Semester 2 SD Kelas 3

    10 Mar 2014 / 0 comments

  • Soal UTS Semeter 2 PKn Kelas IX

    28 Jan 2014 / 0 comments

  • Contoh Sikap Positif Terhadap Pancasila

    26 Jan 2014 / 0 comments

  • Soal Ulangan Semester PKn Kelas IX

    10 Dec 2013 / 0 comments

  • Powered by Blogger.


     
    Support : Your Link | Your Link | Your Link
    Copyright © 2013. Materi Soal PPKn - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
    Proudly powered by Blogger