Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Isi dari Piagam Jakarta adalah sebagai berikut.
1) Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2) (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) (serta dengan wewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hasil rumusan Panitia Sembilan yang beranggotakan:
1) Ir. Sukarno
2) Drs. Mohammad Hatta
3) Muhammad Yamin
4) Achmad Subardjo
5) A.A. Maramis
6) Abdulkadir Muzakir
7) K.H. Wachid Hasyim
8) H. Agus Salim
9) Abikusno Tjokrosuyoso
Isi Jakarta Charter atau Piagam Jakarta
Written By Unknown on Saturday, July 13, 2013 | 11:07 AM
Related Articles
Jika artikel ini bermanfaat click disini, atau anda ingin berlangganan.
0 comments:
Post a Comment