Pancasila sebagai dasar negara atau disebut juga dengan dasar falsafah negara berarti Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara . Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam sidang-sidang yang dilakukannya berupaya untuk merumuskan dasar negara Indonesia merdeka. Setelah melalui dua kali persidangan yang dihadiri para pendiri negara maka diputuskanlah Pancasila sebagai dasar negara. Hal ini berarti bahwa setiap perilaku rakyat dan negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam konstitusi negara (UUD 1945) terdiri atas:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dasar negara Pancasila memiliki nilai-nilai yang tercantum dalam sila-sila Pancasila. Nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan asas bagi hukum tata negara Indonesia yang terlihat dalam keterkaitan Pancasila dengan pasal-pasal dalam konstitusi negara.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Written By Unknown on Saturday, July 13, 2013 | 11:00 AM
Related Articles
Jika artikel ini bermanfaat click disini, atau anda ingin berlangganan.
makna pancasila sebagai dasar negara menurut saya sangat vital perannya
ReplyDelete